Peraturan Untuk Nasabah Rizky Abadi, Gadai Barang Ciwastra |
Ketentuan Jatuh Tempo dan Keterlambatan
Nasabah diberi keringanan selama 7 (tujuh)hari dari tanggal jatuh tempo untuk melakukan pelunasan atau perpanjangan.
Apabila terjadi keterlambatan pada saat melakukan pelunasan atau perpanjangan oleh nasabah, maka nasabah harus membayar denda sebesar 0,5% Per-Hari dari Jumlah Pinjaman yang diajukan, atau sesuai dengan ketentuan berlaku di KSU Rizky Abadi.
Apabila lewat dari waktu keringanan 7(tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo tidak ada pelunasan atau perpanjangan, maka nasabah menyatakan telah MELEPAS HAK ATAS BARANG JAMINAN dan telah menjualnya kepada KSU Rizky Abadi.
Ketentuan Pelunasan dan Pengambilan Barang Jaminan
Apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasadari pihak pemilik barang serta fotocopy KTP pemilik barang dan fotocopy KTP yang mewakilkan.
Pengambilan barang TIDAK BOLEH MENDADAK, harus konfirmasi via SMS/Telepon sehari sebelum Barang di ambil pada jam 09.00 sampai 15.00 WIB.
Nasabah wajib memeriksa barang jaminan ketika menerima barang di gerai. Apabila barang sudah dibawa keluar gerai, maka garansi kerusakan akan HANGUS.
Ketentuan Transfer
Untuk Jumlah pembayaran dan nomor rekening tujuan, mohon untuk bertanya langsung kepada nomor telepon yang telah disediakan pihak gerai.
Harap simpan dan foto bukti transfer.
0815-4658-2266
Gadai Ciwastra, Gadai ciwastra Bandung, gadai ciwastra, gadai bandung, gadai bandung jawa barat, gadai jawabarat, tempat Gadai HP, gadai laptop, gadai kamera, gadai TV, Gadai Motor, Gadai Mobil, Koperasi Rizky Abadi, Rizky Abadi, Pinjaman jaminan barang (PJB), Bandung, gadai resmi, gadai cepat, gadai mudah, gadai aman, pinjaman uang, rizky abadi, gadai bunga kecil, gadai asuransi, gadai resmi, gadai laptop, gadai HP, gadai smartphone, gadai TV, gadai kamera, gadai SLR, gadai motor, gadai mobil, Playstation, gadai PS, gadai tablet, gadai tab, gadai barang elektronik, gadai kendaraan, gadai elektronik
min up dong
BalasHapus